Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024)

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (1)

JAKARTA | (03/04/2024).Penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan merupakan salah satu persoalan yang sering mengemuka. Laporan kasasi tersebut menjadi dasar bagi MA untuk menerbitkan penetapan penahanan. Berbagai persoalan terkait hal tersebut antara lain pengadilan tidak menyampaikan laporan kasasi, terlambat menyampaikan laporan kasasi, hingga terlambatnya salinan penetapan penahanan sampai ke pengadilan atau APH terkait. Untuk memecahkan persoalan tersebut, Kepaniteraan MA menggelar rapat koordinasi untuk implementasi e-Berpadu di tingkat MA. Rencananya, dalam waktu dekat MA akan memberlakukan e-berpadu untuk media penyampaian laporan kasasi dari pengadilan dan salinan penetapan penahanan dari sisi MA ke aparat penegak hukum terkait.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Panitera MA, Rabu (3/4/2024). Pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Panitera MA, Panitera Muda Perkara Pidana, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Tim Pengembang Sistem Informasi Pengadilan Biro Hukum dan Humas, serta para Operator pada Kepaniteraan Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Khusus, Kepaniteraan Muda Perkara Agama, dan Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Militer.

Penataan Ulang Prosedur

Pemberlakuan e-Berpadu sebagai media menyampaian laporan kasasi merupakan bentuk penataan ulang manajemen perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA. Empat tahun yang lalu (2020), Panitera Mahkamah Agung telah melakukan hal yang sama untuk mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan.

Panitera Mahkamah Agung ketika itu menyebutkan bahwa lahirnya surat tersebut menindaklanjutiDisposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.

Ternyata empat tahun berlalu, persolan tersebut masih sering mengemuka. Namun dengan adanya perkembangan implementasi e-court pada perkara pidana, Panitera MA, Heru Paramono, meyakini hal tersebut dapat diselesaikan dengan pemberlakukan e-Berpadu di tingkat kasasi.

“Kini, dengan telah dibangunnya e-Berpadu prosedur tersebut akan ditata ulang. Kedepannya pengiriman laporan kasasi tidak lagi melalui aplikasi Dirput, namun menggunakan e-Berpadu. Kami akan segara membuat edaran perubahan prosedur tersebut”, ujara Panitera MA.

Kesiapan Aplikasi E-Berpadu

E-Berpadu adalah aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.

Setelah e-Berpadu efektif digunakan untuk perpanjangan penahanan pada pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini aplikasi tersebut akan diimplementasikan untuk penetapan penahanan di Mahkamah Agung.

Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas dalam paparannya menyatakan bahwa pada prinsipnya aplikasi e-Berpadu telah siap digunakan di Mahkamah Agung, namun memang perlu dilakukan uji fungsi atau user acceptance test (UAT) terlebih dahulu.

“Aplikasi e-Berpadu sudah siap digunakan untuk penanganan penahanan di MA. Kami sudah menindaklanjuti usulan-usulan perbaikan dari Kepaniteraan MA. Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah tahap uji fungsi”. Ungkap Rian A.S., selaku perwakilan Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas.

Rencana UAT

Tidak ingin berlama-lama, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menghendaki agar penanganan penetapan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu segera dapat diimplementasikan. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan agar uji fungsi aplikasi tersebut dapat segera diselenggarakan.

“Mekanisme penetapan penahanan yang selama ini digunakan mengalami banyak kendala. e-Berpadu harus segera diimplementasikan untuk menggantikan mekanisme yang lama. Oleh sebab itu, UAT penggunaan e-Berpadu harus segera dilakukan. Saya menjadwalkan, hari Jum’at, tanggal 05 April 2024, Pukul 09.00 WIB, kita bertemu lagi di ruangan ini untuk menyelenggarakan uji fungsi aplikasi e-Berpadu”, tegas Panitera MA

Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menyatakan bahwa UAT merupakan tahapan penting dalam sebuah pembangunan aplikasi, sehingga tahapan ini harus digelar sebelum aplikasi benar-benar diimplementasikan.

“UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. UAT merupakan fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Dalam kegiatan UAT ini, user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan, juga merekomendasikan fitur tambahan”, ungkap Asep Nursobah.

Petunjuk Implementasi

Apabila UAT telah selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan kendala serius, maka penggunaan e-Berpadu untuk penetapan penahanan akan segera diimplementasikan. Menurut Panitera Mahkamah Agung, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu tersebut akan dituangkan dalam Surat Panitera.

“Nanti akan kita susun surat Panitera MA yang ditujukan kepada seluruh pengadilan untuk mengimplementasikan aplikasi e-Berpadu untuk penanganan penahanan ini”, pungkas Heru Pramono [aza/afd].

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024)
Top Articles
Who Is Girl In Temu Commercial – Repeat Replay
TrueNAS vs FreeNAS: Which is the Best Choice for an All-Flash NAS?
Froedtert Billing Phone Number
Yi Asian Chinese Union
Fototour verlassener Fliegerhorst Schönwald [Lost Place Brandenburg]
Best Theia Builds (Talent | Skill Order | Pairing + Pets) In Call of Dragons - AllClash
Lycoming County Docket Sheets
Aries Auhsd
Daniela Antury Telegram
Aces Fmc Charting
Bestellung Ahrefs
finaint.com
Quest Beyondtrustcloud.com
Byte Delta Dental
Gemita Alvarez Desnuda
Accuweather Mold Count
How to Watch the Fifty Shades Trilogy and Rom-Coms
Accident On 215
Fsga Golf
Vegito Clothes Xenoverse 2
Ice Dodo Unblocked 76
F45 Training O'fallon Il Photos
kvoa.com | News 4 Tucson
Plost Dental
Geico Car Insurance Review 2024
Trinket Of Advanced Weaponry
Tom Thumb Direct2Hr
Nikki Catsouras: The Tragic Story Behind The Face And Body Images
Experity Installer
Transformers Movie Wiki
Pfcu Chestnut Street
Tmj4 Weather Milwaukee
Weekly Math Review Q4 3
2012 Street Glide Blue Book Value
Xemu Vs Cxbx
The Mad Merchant Wow
How are you feeling? Vocabulary & expressions to answer this common question!
Thanksgiving Point Luminaria Promo Code
Temu Y2K
Jason Brewer Leaving Fox 25
Fifty Shades Of Gray 123Movies
Check From Po Box 1111 Charlotte Nc 28201
Dee Dee Blanchard Crime Scene Photos
Mugshots Journal Star
Strange World Showtimes Near Century Stadium 25 And Xd
Gas Buddy Il
Skyward Cahokia
Wisconsin Volleyball titt*es
Leland Westerlund
Aznchikz
Subdomain Finer
Craigslist.raleigh
Latest Posts
Article information

Author: Gregorio Kreiger

Last Updated:

Views: 5833

Rating: 4.7 / 5 (57 voted)

Reviews: 80% of readers found this page helpful

Author information

Name: Gregorio Kreiger

Birthday: 1994-12-18

Address: 89212 Tracey Ramp, Sunside, MT 08453-0951

Phone: +9014805370218

Job: Customer Designer

Hobby: Mountain biking, Orienteering, Hiking, Sewing, Backpacking, Mushroom hunting, Backpacking

Introduction: My name is Gregorio Kreiger, I am a tender, brainy, enthusiastic, combative, agreeable, gentle, gentle person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.